Diduga Sebagai Kurir Narkoba, Oknum PNS Kota Solok Dicomot Polisi

    Diduga Sebagai Kurir Narkoba, Oknum PNS Kota Solok Dicomot Polisi

    SOLOK KOTA -    Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu, pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 20.52 WIB.

    Terduga pelaku brrinisial AJ (48 tahun) waega  Jalan Sawah Sianik No. 275 RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat itu dicomot Petugas Kepolisian saat berada di sebuah warung ampera di Jalan Sawah Sianik RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

    Saat diinterogasi si hadapan warga yang berada di Warung Ampera itu, kepada Petugas terduda Pelaku mengakui bahwa Dia benar memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakannya.

    Selain itu. sebagai barang bukti, Tim Satresnarkoba Pokres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (Satu) Unit hanphone android merk Samsung warna gold yang terletak di atas meja di depan terduga pelaku.

    Saat ini terduga pelaku AJ dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap Teeduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  (Amel)

    oknum pns kota solok dicomot polisi oknum pns di kota solok ditangkap polisi narkoba
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Gairahkan Olahraga dan Ekonomi Kreatif,...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga

    Ikuti Kami