Dr.Hengki Andora,SH: Pahami Peraturan Perundang-undangan Sebagai Senjata Dalam menjalankan Tugas Pengawasan

    Dr.Hengki Andora,SH: Pahami Peraturan Perundang-undangan Sebagai Senjata Dalam menjalankan Tugas Pengawasan

    SOLOK KOTA -  Usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Panwascam (Panitia pengawas Kecamatan) dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, Bawaslu (BadanPengawas Pemilu) Kota Solok memberikan pembekalan sebagai pedoman bagi mereka yang baru dilantik dalam menjalankan tugas yang diemban.

    Pada sesi pamungkas, Bawaslu Kota Solok menghadirkan narasumber dari latar belakang akademisi yakni Dr.Hengki Andora, SH, yang merupakan dosen universitas terkemuka di Sumatera Barat, Universitas Andalas (UNAND) Padang. 

    Mengawali paparannya, Dr.Hengki menyampaikan ucapan selamat atas telah terpilihnya keenam orang terpilih yang dipundaknua tertopang harapan untuk pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, guna menghasilkan profil pimpinan yang benar-benar memikirkan masyarakatnya.

    Dalam menjalankan tugas, Hengki berpesan kepada para anggota Panwascam untuk memiliki prinsip dalam menjalankan tugas pengawasan, kewenangan substansi dan prosedural.

    Selain itu, mantan tim seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat itu berharap sekaligus mengingatkan kepada anggota Panwaslu untuk harus memahami segala aturan perundang-undangan, sebagai senjata dalam menjalankan tugas-tugas yang diemban.

    "Bapak dan Ibu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, jadi pemahaman terkait dengan peraturan perundang-undangan itu adalah harga mati sebagai seorang anggota Panwaslu Kecamatan, " ungkapnya.

    Dikatakannya, setiap tindakan-tindakan yang akan dilakukan, mestilah sesuai dengan prosedur, hingga jangan sampai nanti ada yang tercecer atau yang tertinggal, yang bisa berimplikasi pada proses yang dilakukan cacat prosedural.

    "Bekerjalah sesuai kewenangannya, pahami prosedur tata cara dalam pelaksanaan tugas. Kemudian pahami regulasi yang mengatur tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Bapak Ibu, " sebut Dr.Hengki.  

    Dalam kegiatan pembekalan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 4 Premiere Hotel Syariah Kota Solok, Sumatera Barat yang dilaksanakan sejak kemaren, Jum'at, 28 Oktober 2022, hadir Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, Kepala Sekretariat Bawaslu Agustin Melta, S.Sos, serta para staf Bawaslu. Dalam pembekalan itu, para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama. (Amel)

    dr.hengki andora solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bawaslu kota solok panwascam kota solok pembekalan panwascam kota solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Pembekalan Anggota  Panwascam, Prof.Asrinaldi:...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Bisa Maju Asal Pemimpinnya Berhenti Menipu
    Hidayat Kampai: Enam Setengah Tahun untuk Tiga Ratus Triliun, Negeri Komedi Hukum
    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
    Kapolri dan Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
    Satgas Yonif 715/Mtl rayakan Natal dengan masyarakat

    Ikuti Kami